Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini. terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.

Promo : Transfer Pulsa Indosat (IM3/Mentari/StarOne) pulsa 100rb Harga 82rb (bisa untuk BB)

bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/

12 September 2009

Pekan Depan, RUU PPN dan PPnBM Disahkan

Pekan Depan, RUU PPN dan PPnBM Disahkan
Kontan Online, 11 September 2009

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati seluruh pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Dengan kesepakatan itu maka RUU ini tinggal diparipurnakan dan disahkan pada tanggal 16 September 2009 nanti.

Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy mengatakan jika RUU ini sudah bisa disahkan pada 16 September 2009 nanti maka diharapkan RUU PPN dan PPnBM bisa berlaku pada Oktober 2009 yang akan datang. Ketentuan yang langsung bisa dijalankan pada bulan Oktober terutama untuk pasal-pasal yang tidak membutuhkan peraturan teknis.

“Pasal-pasal yang tidak membutuhkan PP (Peraturan pemerintah) bisa langsung dilaksanakan,” kata Vera di Jakarta, Jumat (11/9). Ia menambahkan, RUU ini setelah disahkan menjadi UU bisa langsung berjalan karena PPN itu menganut sistem ‘monthly cashflow basis’.

UU ini berbeda dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang membutuhkan jeda waktu untuk melaksanakan. Apalagi menurut Vera, berdasarkan catatan historis UU PPN pada 1983 dulu, UU PPN bisa langsung dilaksanakan setelah diputuskan.

Beberapa pasal yang membutuhkan peraturan pelaksana yaitu terkait dengan tax refund dan pembebasan PPN bahan pokok. Untuk pembebasan bahan pokok akan diatur secara lebih detil dalam PP. Komponen yang sudah disebut secara eksplisit dalam UU itu tinggal dijalankan. Tapi untuk jenis-jenis yang lebih terperincinya nanti bisa ditambah melalui PP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMS Gratis