Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini. terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.

Promo : Transfer Pulsa Indosat (IM3/Mentari/StarOne) pulsa 100rb Harga 82rb (bisa untuk BB)

bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/

29 Juli 2009

METODE PEMBELAJARAN DAN KURIKULUM SERTA PERMASALAHAN DALAM PROSES BEJALAR MENGAJAR

Oleh Prof.Dr.Drs.Astim Riyanto,SH,MH.

Diberikan pada acara Semiloka Nasional Pengembangan Karakter Bangsa, 28-30 Juli 2009

Universitas Widyatama Bandung

untuk file pdf nya dapat di donload di sini

PEMBAHASAN judul makalah ”Metode Pembelajaran dan Kurikulum serta Permasalahan dalam Proses Bejalar Mengajar” berkaitan dengan keberadaan dan penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas RI) Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tanggal 2 Juni 2006 tentang ”Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi”. Dengan demikian, judul makalah ini selengkapnya menjadi Metode Pembelajaran dan Kurikulum serta Permasalahan dalam Proses Bejalar Mengajar Matakuliah Pengembangan Kepribadian.

Status hukum Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kop/2006 ini merupakan hukum positif pelaksanaan kelompok matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI ini merupakan turunan dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi 1

___________________

*) Judul dari Panitia, disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Nasional (Semloknas) Pengembangan Karakter Bangsa diselenggarakan Universitas Widyatama bekerja sama dengan Depdagri, UNISBA, Ditjen Dikti Depdiknas, Kopertis Wilayah IV Jawa Barat, dan perguruan tinggi lainnya di Bandung tanggal 29 Juli 2009.

**) Prof.Dr.Drs.Astim Riyanto,SH,MH. adalah Guru Besar (Profesor) Ilmu Hukum Tata Negara spesialisasi Hukum Konstitusi, Doktor Ilmu Hukum Tata Negara spesialisasi Hukum Konstitusi, Magister Ilmu Hukum Tata Negara spesialisasi Hukum Konstitusi, Sarjana Hukum Pidana, Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, Dosen Teori dan Hukum Konstitusi serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Bukunya antara lain Teori Konstitusi (1993), Kapita Selekta Hukum Dalam Dinamika (2000), Filsafat Hukum (2003), Proses Belajar Mengajar Efektif Di Perguruan Tinggi (2003), Teori Negara Kesatuan (2006), Negara Kesatuan Konsep, Asas, dan Aktualisasinya (2006), serta Kapita Selekta Politik Kesejahteraan (2007).

1

Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan Keempat UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.

Dari judul makalah ”Metode Pembelajaran dan Kurikulum serta Permasalahan dalam Proses Bejalar Mengajar Matakuliah Pengembangan Kepribadian” tersebut terdapat tiga konsep, yaitu : (1) metode pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian, (2) kurikulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian, dan (3) permasalahan dalam proses belajar mengajar Matakuliah Pengembangan Kepribadian.

1. Metode Pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 5 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 berjudul ”Metodologi Pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian”.

a. Proses Pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 5 ayat (1) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/ 2006, menentukan :

Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, dengan menempatkan mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.

Apabila klausul mengenai proses pembelajaran kelompok matakuliah pengembangan kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan (Kep) Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.

Gambar 1 Proses Pembelajaran kelompok matakuliah pengembangan kepribadian

Jadi, proses pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang. Hal itu untuk memotivasi peserta didik mahasiswa untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa (inisiatif), kreativitas, dan kemandirian, dengan menempatkan mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.

b. Pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 5 ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan :

Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik, yang di dalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar kajian, berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.

Apabila klausul mengenai pembelajaran kelompok matakuliah pengembangan kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan (Kep) Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 2 Pembelajaran kelompok matakuliah pengembangan kepribadian

Jadi, pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian diselenggarakan merupakan proses yang mendidik, yang di dalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif. Proses yang mendidik tersebut dilakukan melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar tujuan, berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.

c. Bentuk Aktivitas Proses Pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 5 ayat (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan :

Bentuk aktivitas proses pembelajaran : kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi) interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas baca, seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.

Apabila klausul mengenai bentuk aktivitas proses pembelajaran kelompok matakuliah pengembangan kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Keputusan (Kep) Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 3 Bentuk aktivitas proses pembelajaran kelompok matakuliah pengembangan kepribadian

Jadi, bentuk aktivitas proses pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian diselenggarakan melalui kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi) interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas baca, dan seminar kecil. Di samping itu, proses pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian dilakukan melalui kegiatan kokurikuler.

d. Motivasi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 5 ayat (4) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan :

Motivasi : menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam masyarakat global.

Apabila klausul mengenai motivasi kelompok matakuliah pengembangan kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Keputusan (Kep) Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 4 Motivasi kelompok matakuliah pengembangan kepribadian

Jadi, motivasi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam masyarakat global.

2. Kurikulum Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, berjudul ”Substansi Kajian Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)”. Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, terdiri atas 3 ayat, yaitu ayat (1) tentang Pendidikan Agama, ayat (2) tentang Pendidikan Kewarganegaraan, dan ayat (3) tentang Bahasa Indonesia. Dengan demikian, maka matakuliah kelompok pengembangan kepribadian terdiri atas 3 matakuliah, yaitu: (1) Pendidikan Agama, (2) Pendidikan Kewarganegaraan, dan (3) Bahasa Indonesia.

Substansi Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 ini sesuai dengan dan berdasarkan pada Pasal 37 ayat (1) untuk pendidikan dasar dan menengah dan ayat (2) untuk pendidikan tinggi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 ayat (1) menentukan : Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; j. muatan lokal. Pasal 37 ayat (2) menentukan : Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa.

a. Pendidikan Agama

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, Pendidikan Agama meliputi 9 pokok bahasan, yaitu : a. Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan (Keimanan dan ketaqwaan dan Filsafat ketuhanan/teologi); b. Manusia (Hakikat manusia, Martabat manusia, dan tanggung jawab manusia); c. Hukum (Menumbuhkan kesadaran untuk taat hukum Tuhan dan Fungsi profetik agama dalam hukum); d. Moral (Agama sebagai sumber moral dan Akhlak mulia dalam kehidupan); e. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni/Ipteks (Iman, inpteks dan amal sebagai kesatuan; Kewajiban menuntut dan mengamalkan ilmu; dan Tanggung jawab ilmuwan dan seniman); f. Kerukunan antarumat beragama (Agama merupakan rahmat Tuhan bagi semua dan kebersamaan dalam pluralitas beragama); g. Masyarakat (Masyarakat beradab dan sejahtera; Peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera; serta Hak Asasi Manusia/HAM dan demokrasi); h. Budaya (Budaya akademik serta Etos kerja, sikap terbuka, dan adil); serta i. Politik (Kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik serta Peranan agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa).

Apabila klausul mengenai Pendidikan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadaian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 5 Substansi Kajian Pendidikan Agama

Jadi, Pendidikan Agama meliputi 9 pokok bahasan, yaitu : (1) Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan; (2) manusia; (3) hukum; (4) moral; (5) ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (6) kerukunan antarumat beragama, (7) masyarakat, (8) budaya; serta (9) politik.

b. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, Pendidikan Kewarganegaraan meliputi 8 pokok bahasan, yaitu : a. Filsafat Pancasila (Pancasila sebagai sistem filsafat dan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara); b. Identitas Nasional (Karakteristik identitas nasional dan Proses berbangsa dan bernegara); c. Politik dan Strategi (Sistem konstitusi serta Sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia); d. Demokrasi Indonesia (Konsep dan prinsip demokrasi serta Demokrasi dan pendidikan demokrasi); e. Hak Asasi Manusia dan Rule of Law (Hak Asasi Manusia/HAM dan Rule of Law); f. Hak dan Kewajiban Warga Negara (Warga Negara Indonesia serta Hak dan kewajiban warga negara Indonesia); g. Geopolitik Indonesia (Wilayah sebagai ruang hidup dan Otonomi daerah); serta h. Geostrategi Indonesia (Konsep Asta Gatra serta Indonesia dan perdamaian dunia).

Apabila klausul mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadaian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 6 Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan

Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan meliputi 8 pokok bahasan, yaitu : (1) filsafat Pancasila; (2) identitas nasional; (3) politik dan strategi; (4) demokrasi Indonesia; (5) hak asasi manusia dan rule of law; (6) hak dan kewajiban warga negara; (7) geopolitik Indonesia; serta (8) geostrategi Indonesia.

Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi sebagai salah satu dari tiga matakuliah Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadan Di Perguruan Tinggi ini berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menentukan : Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : b. pendidikan kewarganegaraan. Dilihat dari segi sejarahnya, pendidikan kewargenageraan di perguruan tinggi merupakan penggabungan dari tiga matakuliah, yaitu Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Kewiraan. Warna penggabungan tiga matakuliah ini tergambar dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan hasil penggabungan ketiga matakuliah tersebut yang berlaku saat ini berdasarkan Pasal 37 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut.

Sementara itu, sesuai dengan dan berdasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, matakuliah Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi berdiri sendiri. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 itu menentukan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat : a. pendidikan Pancasila; b. pendidikan agama, dan c. pendidikan kewarganegaraan. Merujuk kepada Pembukaan UUD NRI 1945 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan Sila-sila dalam Penulisan/ Pembacaan/Pengucapan Pancasila serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di mana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ini telah menghapus Pendidikan Pancasila serta kebutuhan kehadiran Pendidiakn Pancasila, sejumlah perguruan tinggi dan sejumlah komunitas dosen serta kalangan lain menghendaki agar Pendidikan Pancasila tetap diberikan di perguruan tinggi berdiri sendiri.

Menjawab kebutuhan kehadiran Pendidikan Pancasila berdiri sendiri tadi, sejumlah perguruan tinggi tetap menyelenggarakan Pendidikan Pancasila berdiri sendiri. Sejumlah perguruan tinggi mengadakan sejenis kegiatan seminar atau nama lain yang termasuk kegiatan ilmiah, di antaranya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bekerja sama dengan Sekretariat Wakil Presiden RI pada tanggal 11 Maret 2009 di Bandung menyelenggarakan Simposium Nasional Pendidikan Pancasila Sebagai Pendidikan Kebangsaan. Pada tanggal 20-22 Maret 2009, Asosiasi Nasional Dosen Matakuliah Pengembangan Kepribadian menyelenggarakan Simposium Nasional IV Pendidikan Pengembangan Kepribadain di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Pada tanggal 30 Mei – 1 Juni 2009, Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi RI menyelenggarakan Kongres Pancasila di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Menurut penulis, bahan atau materi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi : 1. Norma Dasar Negara Pancasila, 2. Sejarah Pancasila, 3. Filsafat Pancasila, 4. Nilai-nilai Pancasila, 5. Dasar Negara Pancasila, 6. Negara Pancasila, 7. Ideologi Pancasila, dan 8. Pengamalan Pancasila.

Apabila pendapat penulis mengenai bahan atau materi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tersebut dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.

Gambar 7 Materi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi

c. Bahasa Indonesia

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, Bahasa Indonesia meliputi 3 pokok bahasan, yaitu :

1) Keterampilan menggunakan bahasa Indonesia

Matakuliah bahasa Indonesia sebagai MPK menekankan keterampilan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional secara baik dan benar untuk menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai perwujudan kecintaan dan kebangsaan terhadap bahasa Indonesia.

2) Kegiatan penggunaan bahasa Indonesia

Substansi kajian hendaknya dipadukan ke dalam kegiatan penggunaan bahasa Indonesia melalui keterampilan berbahasa menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan keterampilan menulis akademik secara fokus.

3) Menulis akademik

Substansi kajian matakuliah bahasa Indonesia difokuskan pada menulis akademik. Secara umum, struktur kajian terdiri atas :

a) Kedudukan bahasa Indonesia : (a) sejarah bahasa Indonesia; (b) bahasa negara; (c) bahasa persatuan, (d) bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (e) fungsi dan peran bahasa Indonesia dalam pembangunan bangsa.

b) Menulis : (a) makalah, (b) rangkuman/ringkasan buku atau bab; dan (c) resensi buku.

c) Membaca untuk menulis : (a) membaca tulisan/artikel ilmiah; (b) membaca tulisan populer, dan (c) mengakses informasi melalui internet.

d) Berbicara untuk keperluan akademik : (a) presentasi; (b) berseminar; (dan (c) berpidato dalam sitausi formal.

Apabila klausul mengenai Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Keputusan (Kep) Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi, dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 8 Substansi Kajian Pendidikan Bahasa Indonesia

Jadi, Bahasa Indonesia meliputi 3 pokok bahasan, yaitu : (1) keterampilan menggunakan bahasa Indonesia, (2) kegiatan penggunaan bahasa Indonesia, dan (3) 1

menulis akademik. Struktur kajian terdiri atas : (a) kedudukan bahasa Indonesia, (b) menulis, (c) membaca untuk menulis, dan (d) berbicara untuk keperluan akademik.

Tentang Deskripsi dan Silabus sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan : (1) Kelompok MPK hendaknya memiliki deskripsi dan silabus matakuliah sebagai dedoman kegiatan pembelajaran; (2) Deskripsi matakuliah merupakan uraian singkat mengenai matakuliah, bersifat relatif permanen, dan menjadi pedoman bagi dosen untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi Silabus dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP); (3) Silabus matakuliah merupakan uraian yang lebih rinci daripada deksripsi, yang memuat identitas matakuliah, tujuan matakuliah, uraian materi, pendekatan pembelajaran, media, evaluasi hasil belajar, dan referensi yang digunakan; serta (4) Silabus matakuliah disusun menurut mekanisme penyusunan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.

3. Permasalahan Dalam Proses Belajar Mengajar Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Permasalahan dalam proses belajar mengajar (PBM) Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadaian di perguruan tinggi dapat dilihat dari segi 8 unsur PBM. Kedelapan unsur PBM itu adalah : (1) tujuan, (2) bahan, (3) metode, (4) dosen, (5) mahasiswa, (6) fasilitas, (7) interaksi, dan (8) evaluasi. Kedelapan unsur PBM ini dapat membentuk sistem. Apabila kedelapan unsur proses belajar mengajar (PBM) di perguruan tinggi sebagai sistem dituangkan dalam suatu gambar dapat dilihat di bawah ini.


Gambar 9 Proses belajar mengajar sebagai sistem

a. Tujuan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Tujuan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan tinggi dapat dilihat pada Pasal 1 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi. Pasal 1 yang berjudul ”Visi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian” tersebut, menentukan :

Visi kelompok MPK di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.

Visi kelompok MPK di perguruan tinggi tersebut diikuti misi kelompok MPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006. Pasal 2 yang berjudul ”Misi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian” tersebut, menentukan :

Misi kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.

Misi kelompok MPK di perguruan tinggi tersebut dijabarkan ke dalam kompetensi kelompok MPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006. Pasal 3 yang berjudul ”Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian”. Pasal 2 yang berjudul ”Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian” tersebut, mengatur standar kompetensi kelompok MPK (ayat (1)) dan kompetensi dasar MPK (ayat (2)).

1) Standar Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/ 2006, menentukan :

Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban.

Jadi, standar kompetensi kelompok MPK meliputi : (1) pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan; (2) mampu menerapkan nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari; (3) memiliki kepribadian yang mantap; (4) berpikir kritis; (5) bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; (6) berpandangan luas; (7) bersikap demokratis yang berkeadaban.

2) Kompetensi Dasar Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Pasal 3 ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/ 2006, menentukan :

a. Pendidikan Agama

Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan.

b. Pendidikan Kewarganegaraan

Menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

c. Bahasa Indonesia

Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional dan mampu menggunakannya secara baik dan benar untuk mengungkapkan pemahaman, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam bidang ilmu, teknologi, dan seni, serta profesinya masing-masing.

Jadi, kompetensi dasar Pendidikan Agama meliputi menjadi ilmuwan, profesional, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, memiliki etos kerja, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan meliputi menjadi ilmuwan, profesional, memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, memiliki daya saing, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai; serta kompetensi dasar bahasa Indonesia meliputi menjadi ilmuwan, profesional, memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, mampu menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar untuk mengungkapkan pemahaman, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, serta berbagai keperluan dalam ipteks dan profesi.

Setelah mengikuti MPK, para mahasiswa mempunyai kompetensi : 1. pengetahuan (knowledge) MPK, 2. pemahaman (understandings) MPK, 3. watak/ karakter (dispositions) MPK, 4. Perilaku (attitudes) MPK, dan 5. kecakapan (skills) MPK.

b. Bahan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Bahan atau materi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian, yang terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006.

1) Bahan Pendidikan Agama

Bahan atau materi Pendidikan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, yang meliputi : a. Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan; b. Manusia; c. Hukum; d. Moral; e. Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni; f. Kerukunan antarumat beragama; g. Masyarakat; h. Budaya; serta i. Politik.

2) Bahan Pendidikan Kewarganegaraan

Bahan atau materi Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, yang meliputi : a. Filsafat Pancasila; b. Identitas Nasional; c. Politik dan Strategi; d. Demokrasi Indonesia; e. Hak Asasi Manusia dan Rule of Law; f. Hak dan Kewajiban Warga Negara; g. Geopolitik Indonesia; serta h. Goestrategi Indonesia.

3) Bahan Bahasa Indonesia

Bahan atau materi Bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, yang meliputi : a. Keterampilan menggunakan bahasa Indonesia; b. Kegiatan penggunaan bahasa Indonesia; dan c. Menulis akademik. Struktur kajian terdiri atas : Kedudukan bahasa Indonesia, menulis, membaca untuk menulis, dan berbicara untuk keperluan akademik.

c. Metode Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Metode atau metodologi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian diatur dalam Pasal 5 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/ 2006, yang meliputi : a. proses pembelajaran (interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi), b. pembelajaran (kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif), dan c. bentuk aktivitas proses pembelajaran (kuliah tatap muka, ceramah, diskusi, studi kasus, penugasan, senimar, dan kokurikuler). Metode-metode pembelajaran di atas dapat ditambah dengan participatory, research, portfolio, problem solving method, dan inquiry method, SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats) Analysis. Dalam penggunaan metode-metode pembelajaran tersebut dapat diperkuat dengan penggunaan peragaan verbal, gambar, benda tiruan, dan/atau benda sebenarnya.

d. Dosen Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Dosen Matakuliah Pengembangan Kepribadian diatur dalam Pasal 10 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006.

1) Dosen Pendidikan Agama

Persyaratan kualifikasi Dosen kelompok MPK untuk Pendidikan Agama : a. berijazah Magister (S2) di bidang Agama; b. Sarjana (S1) di bidang Agama yang memiliki kompetensi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan; atau c. cendekiawan agama yang memiliki kompetensi sebagai dosen atau seseorang yang direkomendasi oleh lembaga pendidikan keagamaan dan/atau lembaga keagamaan.

2) Dosen Pendidikan Kewarganegaraan

Persyaratan kualifikasi Dosen kelompok MPK untuk Pendidikan Kewarganegaraan : a. berijazah Magister (S2) Ketahanan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Magister (S2) Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, Budaya, Filsafat, dan Hukum yang mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan atau b. Sarjana (S1) di bidang Ilmu-ilmu Sosial, Budaya, Filsafat, Hukum, dan Sarjana bidang lain yang memiliki wawasan PKn secara memadai dan mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan atau lulusan Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan atau Sarjana (S1) dengan latar belakang akademik, pengalaman kerja, dan integritas pribadi sebagai dosen yang dinilai memiliki kompetensi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

3) Dosen Bahasa Indonesia

Persyaratan kualifikasi Dosen kelompok MPK untuk Bahasa Indonesia : a. berijazah Magister (S2) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan memiliki kompetensi sebagai dosen; b. Sarjana (S1) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia dan/atau Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dinilai memiliki kompetensi sebagai dosen oleh perguruan tinggi yang bersangkutan; atau c. Budayawan dan/atau cendekiawan bangsa Indonesia yang menguasai bahasa dan tata bahasa Indonesia, yang diakui memiliki kompetensi sebagai dosen oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Dosen MPK dituntut menjadi seorang generalist (orang yang serba tahu, tahu banyak tentang segala sesuatu/masalah, atau all round) dan sekaligus seorang specialist (orang yang sangat mengetahui dan menguasai secara mendalam bidang keahlian ilmu tertentu seperti agama, politik, hukum, bahasa, dan lainnya).

e. Mahasiswa Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Mengacu kepada rumusan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dimaksud dengan mahasiswa kelompok MPK adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran kelompok MPK di perguruan tinggi.

f. Fasilitas Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Mengenai fasilitas kelompok MPK diatur dalam Pasal 11 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006. Pasal 11 itu berjudul ”Fasilitas Pembelajaran kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian”.

1) Fasilitas Pendidikan Agama

Pasal 11 ayat (1) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan : a. Perguruan tinggi mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan kampus yang kondusif dan tersedia fasilitas yang mampu menumbuhkan interaksi akademik lintas agama untuk seluruh sevitas akademika; b. Sarana fisik yang diperlukan seperti perpustakaan dengan literatur berbagai agama dalam judul dan jumlah memadai serta ruang serbaguna untuk kegiatan akademik secara kelompok dan/atau bersama; serta c. Sarana non-fisik berupa peraturan yang mengatur sistem interaksi akademik yang religius.

2) Fasilitas Pendidikan Kewarganegaraan

Pasal 11 ayat (2) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan : a. Memenuhi syarat minimal kelengkapan instruksional yang menunjang implementasi kurikulum berbasis kompetensi serta b. Sarana fisik yang dibutuhkan seperti perpustakaan dan laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan serta ruang serbaguna untuk berbagai kegiatan akademik kelompok/bersama.

3) Fasilitas Bahasa Indonesia

Pasal 11 ayat (3) Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, menentukan : a. Memenuhi persyaratan minimal kelengkapan pembelajaran dan kegiatan akademik lainnya yang menunjang implementasi kurikulum berbasis kompetensi serta b. Sarana fisik yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran bahasa dan kegiatan akademik lainnya seperti perpustakaan, laboratorium bahasa, serta ruang serbaguna yang sesuai dengan kebutuhan kerja kelompok/bersama.

g. Interaksi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Interaksi dalam MPK berlangsung dalam kegiatan tatap muka, terstruktur, dan mandiri. Penggunaan ketiga jenis kegiatan ini diusahakan berlangsung dalam suasana active learning dan problem based learning.

h. Evaluasi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

Tentang evaluasi MPK diatur dalam Pasal 7 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006, dengan judul ”Penilaian Hasil Belajar dalam Kelompok MPK”. Pasal 7 Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 itu menentukan penilaian hasil belajar dilakukan berdasarkan data yang diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaian-sejawat (peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melalui tampilan lisan dan tertulis. Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi. Sistem penilaian dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.

Dari tahapan evaluasi akan memberikan umpan balik (feed back) terhadap kualitas penentuan dan perumusan komponen/unsur tujuan dan unsur lainnya. Oleh karena itu, tahapan evaluasi, baik yang menggunakan instrumen tes maupun non-tes menempati posisi dan peranan penting dalam peningkatan kualitas PBM.

4. Penutup

Kelompok MPK sangat penting dalam mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Kelompok MPK dapat memantapkan kepribadian mahasiswa dalam mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan, kenegaraan/ketatanegaraan, kebudayaan, kemasyarakatan, dan kebangsaan.

Daftar Pustaka

Astim Riyanto, Pendidikan Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi, Yapemdo, Bandung, 2000.

……., Proses Belajar Mengajar Efektif Di Perguruan Tinggi, Yapemdo, Bandung, 2003.

……., Politik Kesejahteraan, Yapemdo, Bandung, 2007.

Hergenhahn, B.R. dan Matthew H. Olson, Teories of Learning (Teori Belajar), Edisi Ketujuh, Copyright 2008 by Pearson Education, Dialihbahasakan oleh Tri Wibowo B.S., Kencana, 2008.

Ibrahim, Inovasi Pendidikan, Proyek Pengembangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Jakarta, 1988.

Kedeputian Bidang Koordinasi Pendidikan Agama, dan Aparatur Negara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI, Pendidikan Di Indonesia Masalah dan Solusi, Jakarta, 2008.

Kourilsky, Marilyn L. and Lory Quaranta, Effective Teaching Principles and Practice, Scott, Foresman and Company, United States of America, 1987.

Kreisberg, Seth, Transforming Power Domination Empowerment, and Education, Published by State University of New York Press, Ablany, United States of America, 1992.

Nana Sudjana dan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, Sinar Baru, Bandung, 1988.

Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktik, PT. Remadja Rosdakarya, Bandung, 1997.

Olivia, Peter F., Developing The Curriculum, Third Edition, Harper Collins Publisher Inc., New York, United States of America, 1992.

Reimer, Everett, Sekitar Eksistensi Sekolah (School is Dead An Essay on Alternatives in Education), Penyadur M. Soedomo, Cetakan Pertama, PT. Hanindita Graha Widya, Yogyakarta, 1987.

Thut, I.N. dan Don Adams, Pola-pola Pendidikan Dalam Masyarakat Kontemporer (Educational Patterns in Contemporary Societies), Penerjemah SPA Teamwork, Penyunting D. S. Widowatie dan W. Handayani, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Tilaar, H.A.R., Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional Dalam Perspektif Abad 21, Tera Indonesia, Magelang, 1998.

Jurnal

Mupid Hidayat et al, ”Model Pembelajaran Portofolio dan Peningkatan Kemampuan Berpikir Kritis Analisis Mahasiswa Dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan”, dalam Jurnal Kajian Pendidikan Umum Volume 6 No. 2 September 2008, Value Press, Bandung, 2008.

Warlim, ”Pendidikan Umum Dewasa Ini : Suatu Analisis Fenomenologis Terhadap Implementasi Pendidikan Umum Kontemporer”, dalam Jurnal Kajian Pendidikan Umum Volume 6 No. 2 September 2008, Value Press, Bandung, 2008.

Makalah

Astim Riyanto, Naskah Akademik Tentang Urgensi Pendidikan Pancasila, Disajikan dalam Workshop Pendidikan Pancasila diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud RI di Malang tanggal 24-25 Agustus 2009, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, 2009.

Buku Petunjuk

Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Buku Petunjuk Pelatihan Dosen Matakuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan Tahun 2006, Jakarta, 2006.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara RI 1959 N0. 75).

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI 2003 No. 78, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4301).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI 2005 No. 157, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4586).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tanggal 16 Mei 2005 tentang Standar nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4496).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 tanggal 5 Juli 1959 mengenai Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945 (Lembaran Negara RI 1959 No. 75).

Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI Nomor 43/Dikti/Kep/2006 tanggal 2 Juni 2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMS Gratis