Deklarasi Djuanda adalah suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
Ä Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Perjuangan yang ditempuh bangsa
Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :
ø Bentuk geografis
ø Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara
ø Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut :
Ø Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
Ø Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Ø Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
Ø Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa
ü Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan
ü Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.
ü Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 km2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km2 (terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.
Perundingan bilateral
Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif
Pengumuman tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi
Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa
F Batas laut territorial selebar 12 mil.
F Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
F Batas ZEE adalah 200 mil.
F Batas landas benua lebih dari 200 mil.
BATAS LANDAS KONTINENTAL INDONESIA
Dalam wilayah itu negra boleh mengambil manfaat, tetapi harus membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional. Dengan disahkannya Konvensi hukum Laut tersebut tersebut berarti sebuah kemenangan bagi perjuangan bangsa
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan dalam ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 disebutkan bahwa selain merupakan suatu kesatuan wilayah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Wawasan Nusantara juga mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan keamanan yang merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
thanx..
BalasHapusmembantu sekali kuliah "Kewarganegaraan" saya...
(^0^)v
thank u bhn ny seepppp dahhhh
BalasHapusthat's good artikel.
BalasHapusSpirit of blogging
izin copas mas bro.... makaseh.... :D
BalasHapus