Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.
1. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi berasal dari kata demos dan kratos, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Demikrasi mula-mula dipakai di Yunani kuno (Athena) untuk menunjukan system pemerintahan setelah meletus Revolusi Amerika dan Perancis muncul istilah demokrasi lagi sebagai lawan system pemerintahan yang absolut.
Mula-mula demokrasi hanyalah berarti pengakuan kemerdekaan pers, hak berkumpul dan menyatakan pendapat serta memilih dan dipilih untuk badan perwakilan. Kemudian istilah demokrasi dalam arti luas meliputi system politik, ekonomi dan sosial. Landasan pokok suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hak asasi manusia.
Secara ideologi dan konstitusional asas Demokrasi Pancasila mencerminkan wajah demokrasi Indonesia yang bersumber pada tata nilai sosial budaya. Identitas Demokrasi Pancasila adalah sila keempat yang dijiwai dan dliputi oleh sila kesatu, kedua, ketiga dan menjiwai serta memiliki sila kelima.
Asas Demokrasi Pancasila mengajarkan:
1. Prinsip persamaan
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Kebebasan yang bertanggung jawab.
4. Persatuan nasional
5. Kekeluargaan
6. Keadilan sosial
7. Cita-cita nasional
Demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip musyawarah mufakat. Penerapan Demokrasi Pancasila secara umum dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Merupakan sistem pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mencakup antara lain tujuan utama pokok sistem pemerintahan negara, mekanisme kepemimpinan nasional dan tata urutan perundang-undangan yang mampu menjamin stabilitas politik dan pemerintahan.
2. Demokrasi Pancasila sebagai sikap dan perilaku dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi Pancasila memuat nilai norma dan moral sebagai acuan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan yang meliputi aspek politik, ekonomi dan sosial budaya. Sikap dan perilakunya dilakukan dengan semangat kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan sistem perwakilan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Wujudnya berupa lembaga-lembaga perwakilan mulai dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat (DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR/MPR)
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi, sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat yaitu negara berdasarkan atas paham kerakyatan dan perwakilan.
Dengan dilaksanakannya pemilihan umum berarti pemerintahan telah melaksanakan demokrasi sesuai dengan UUD 1945.
5. Tujuan
Pemilu di selenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi – fungsi kekuasaan pemerintah negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagai mana di amanatkan UUD 1945.
6. Asas
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Langsung : Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara.
Umum : Pemilih yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan, setatus sosial.
Bebas : Semua warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Rahasia : Dalam memberikan suaranya, pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Jujur : Setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, pasangan calon, partai politik, tim kampanye, pengawas pemilu, pembantu pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang – undang.
Adil : Setiap penyelenggara pemilu dan semua pihak yang terkait harus bersikap adil. Pemilih dan pasangan calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini.
terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.
bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.
03 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar