Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini. terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.

Promo : Transfer Pulsa Indosat (IM3/Mentari/StarOne) pulsa 100rb Harga 82rb (bisa untuk BB)

bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/

20 Desember 2008

DIFERENSIASI SOSIAL

Diferensiasi sosial adalah perbedaan anggota masyarakat secara horizontzl atau mendatar. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan fisik saja tanpa memperhatikan setatus social seseorang dalam masyarakat.

1. Diferensiasi (Perbedaan) Ras

Ras adalah pengelompokan berdasarkan cirri biologis, bukan berdasarkan cirri-ciri sosiokultural. Dengan kata lain, ras berati segolongan penduduk suatu daerah yang mempunyai sifat-sifat keturunan tertentu berbeda dengan penduduk daerah lain.

Manusia hidup di dunia memiliki perbedaan satu sama lain yang terlihat dari warna kulit, bentuk kepala, indeks muka, warna rambut,dan bentuk rambut.

Ras merupakan konsepsi biolobi, bukan konsepsi kebudayan. Apabila kita memberikan definisi ras, cirri-ciri ysng kita kemukakan adalah cirri-ciri fisik yang menurun.

Salah satu penyebab masalah social tentang ras adalah adanya prasangka ras yang merupakan salah satu aspek etnosentrisme. Etnosentrisme adalh suatu sifat manusia yang menganggap bahwa cara hidup golongannya paling baik, sedangkan cara hidup golongan lain dianggaptidak baik dan kadang-kadang disertai dengan perasan menentang golongan lain. Fungsi etnosentrisme adalah adanya persamaan sangat kuat yang mengikat seseorang dengan golongannya sehingga menimbulkan solidaritas kelompok.

Menurut Yoseph Arthur Gebinean, pandangan yang menimbulkan prasangka terhadap ras yang berbeda, antara lain sebagai berikut.

a). Suku bangsa liar dapat hidup pada peradapan tinggi kalau bangsa yang menciptakan cara hidup yang lebih tinggi itu berasal dari ras sama.

b). Suku bangsa liar itu selalu biadab meskipun pada waktu yang silam pernah mengadkan hubungan dengan bangsa yang peradabannya lebih tinggi.

c). Ras yang berbeda tidak dapat saling mempengaruhi.

d). Peradaban yang saling mempengaruhi dengan kuat tidak akan bercampur.

Menurut A.L. Krober, ras di dunia dapat dibedakan sebagai berikut.

a). Ras Mongoloid (Berkulit Kuning), yaitu penduduk asli wilayah Eropa, sebagian Afrika, dan Asia, antara lain :

1. Asiatic Mongoloid

2. Malayan Mongoloid

3. American Mongoloid

b). Ras Negroid (Berkulit Hitam), yaitu penduduk asli wilayah Afrika dan sebagian Asia, antara lain :

1. African Negroid

2. Negroto

3. Melanesian

c). Ras Kaukasoid (Kulit Putih), yaitu penduduk asli wilayah Eropa, sebagian Afrika, dan Asia, antara lain :

1. Nordic

2. Alpine

3. Mediteranian

4. Indic

d). Ras Khusus Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan, ras ini antara lain :

1. Bushman

2. Veddoid

3. Australoid

4. Polynesian

5. Ainu

Pembagian ras dibedakan pada sifat fisik sama yang menurun. Pada garis besarnya, tanda fisik yang digunakan untuk mengklasifikasikan ras adalah.

a). Bentuk Badan

Sebenarnya bentuk badan itu tidak begitu besar nilainya bagi ukuran pembagian ras. Dapat kita katakana bahwa manisia dewasa memiliki tinggi rata-rata 150-178 cm.

b). Bentuk Kepala

Bentuk kepala dihitung dengan cara mengetahui indeks kepala. Cara menghitungnya ialah labar kepala dibagi panjang kepala dilalikan 100.

c). Bentuk Air Muka dan Tulang Rahang Bawah

Ada lima hal yang harus diperhatikan dalam membahas bentuk air mukadan tulang rahang bawah.

1. Bentuk tulang pipi itu ada yang terlihat menonjol keluar.

2. Pronagtisme adalah derajat proyeksi ke muka dari air muka.

3. Lebar Muka

4. Gigi kurang bermanfaat bagi penyelidikan karena bentuk gigi pada manusia tidak begitu bayak berbeda.

5. Manusia purba dan manusia modern terdapat perbedaan yang mencolok.

d). Bentuk Hidung

Indeks hidung diperoleh dengan cara membagi panjang hidung dengan lebarnya dikalikan 100.

e). Warna Kulit, Warna Rambut, dan Warna Mata

Warna kulit manusia dapat dibagi menjadi hitam dan putih. Selain itu, kita mengenal warna putih pada ras Nordic, warna kuning pada orang Tionghoa, warna sawo matang pada orang Dravida, warnakuning coklat pada orang Polynesia, dan warnacoklat hitam pada orang Negro.

Warna rambut seperti warna hitam, coklat, pirang, putih, dan kekuningan, sedangkan warna mata ada yang hitam, coklat, hijau, biru, dan abu-abu.

f). Bentuk rambut

Bentuk rambut manusia yaitu lurus, bergelombang, krul, keriting, dan seperti wol.

Selain ras-ras yang telah disebutkan. Ras yang ada di Indonesia, antara lain sebagai berikut.

a). Ras Melanesoid (Negro Melanesia)

Suku bangsa ras ini adalah orang-orang Papua dan orang-orang Maluku.

b). Ras Mongoloid Melayu

Suku-suku bangsa di wilayah Indonesia bagian bart dan tengah termasuk ras Mongoloid Melayu.

c). Kelompok-Kelompok Penduduk Keturunan Asing

Ras yang termasuk kelompok ini, yaitu orang cina yang termasuk ras Mongoloid Induk serta orang keturunan Arab, Pakistan, dan India.

Sebelum kedatangan nenek moyang kita, di kepulauan Indonesia sudah ditempati oleh suku bangsa Negito dan suku bangsa Veddoid.

a). Suku Bangsa Negrito

Cirri-ciri bangsa Negrito terlihat pada suku Aeta , suku Semang, dan suku Tapiro .

b). Suku Bangsa Veddoid

Cirri-ciri suku bangsa Veddoid terlihat pada suku Toala, suku Tomuna, suku Senai, suku kubu, suku Gayo, dan suku Mentawai.

Suku melayau yang dianggap nenek moyang bangsa Indonesia. Berdasarkan cirri-ciri kebudayaan yang dimiliki suku bangsa melayau dapat dibedakan menjadi dua golongan.

a). Golongan Melayu Tua (Proto Melayu)

Golongan ini memiliki kebudayaan yang masih asli. Kepercayaannya ialah animisme dan dinamisme. Gambaran Melayu Tua dapat terlihat pada

1. suku Batak

2. suku Dayak

3. suku Toraja

b). Golongan Melayu Muda (Deutero Melayu)

Kebudayaan Melayu Muda telah terpengaruh kebudayaan luar yang di bawa pendatang dan pelaut yang tersebar di seluruh Indonesia. Suku yang termasuk golongan Melayu Muda, Misalnya :

1. suku Jawa

2. suku Minangkabau

3. suku Bali

4. suku Bugis

2. Diferensiasi Agama

Kebebasan menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Di negara Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan antiagama, tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa.

Perlu diingat bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Artinya, Indonesia bukan negara yang mendasarkan diri pada agama tertentu. Kebebesan memeluk agama merupakan hak yang paling asasi sebab kebebasan beragama di Indonesia wajib hormat-menghormati. Dengan demikian, akan terbina kerukunan hidup antar umat.

Supaya kita dapat mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa secara baik, hendaknya kita memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a). Kewajiban Hidup Manusia

Ø Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Ø Kewajiban terhadap sesama makhluk hidup, terutama pada sesama manusia

b). Karakter (Sifat Dasar) Bangsa Indonesia

Dasar bangsa kita adalah kekeluargaan dan musyawarah. Sifat-sifat seperti ramah-tamah, gotong-royong, suka menolong, tenggang rasa, dan toleransi bersumber dari sifat dasar itu.

Dari kewajiban diatas, terwujudlah kewajiban manusia untuk

Ø Setia kepada bangsa dan negara

Ø Membela negara

Ø Menjunjung tinggi UUD 1945

Ø Membela keadilan dan kebenaran

Ø Menaati peraturan yang berlaku

Ø Melaksanakan tugas negara sesuai dengan kemampuan masing-masing

3. Diferensiasi Jenis Kelamin

Dalam suatu keluarga seseorang laki-laki berperan sebagai kepala keluarga, sedangkan perempuan berperan sebagai ibu rumah tangga. Seorang kepala keluarga diharuskan mencari nafkah, mencintai anak istri, serta bertanggung jawab terhadap pendidikan anak. Seorang perempuan sebagai ibu rumah tangga membantu suami mengasuh anak dan mempersiapkan kebutuhan keluarga seperti makan dan minum.

Adakalanya muncul konflik peranan antara laki-laki dan perempuan. Konflik peranan antara laki-laki dan perempuan dapat dibedakan sebagai berikur.

a). Konflik Interen Individual atau Konflik Pribadi

Konflik Interen Individual, misalnya seorang polisi yang harus menangkap anaknya yang melanggar hukum.

Berdasarkan conth tersebut, terlihat adanya konflik peranan yang dialami seorang ayah. Sebagai seorang ayah, dia harus melindungi dan membela anak, sedangkan sebagai polisi, ia harus menangkap orang yang melanggar hukum.

b). Konflik Antarindividual atau Konflik Antarperanan

Contoh Konflik Antar individual, seorang ayah bertengkar dengan ibu mengenai pemberian uang jajan kepada anaknya. Ayah memberi uang jajan kepada anak cukup banyak agar anaknya tidak rendah diri. Ibu berpendapat supaya anak diberi uang jajan sedikit saja karena anaknya sudah makan di rumah.

Contoh tersebut menggambarkan konflik peran antara ayah dan ibu yang memiliki hak dan kewajiban sama terhadap si anak.

4. Diferensiasi atau Perbedaan Profesi

Masyarakat dapat terbagi atas lapisan sosial yang didasarkan pada ukuran ilmu pengetahuan, kekayaan, kepangkatan, kekuasaan, dan kehormatan.

Ukuran tersebut tidak bersifat mutlak, tapi masih ada ukuran lainnya yang dapat digunakan. Ukuran tersebut didasarkan pada diferensiasi profesi masing-masing. Ada yang memiliki profesi sebagai guru, TNI, petani, pedagang, dan industri jasa sesuai dengan bakat serta keahlian masing-masing.

5. Diferensiasi klan

Klan adalah bagian dari sebuah suku bangsa, yang merupakan kesatuan terkecil dari kerabat uniteral. Masyarakat yang bertalian darah dipengaruhi oleh faktor pertalian darah yang sangat kuat, sedangkan masyarakat yang berlainan dengan faktor territorial hampir tidak tampak. Tiap-tiap orang merasa ada pertalian darah antara satu dan lainnya sebab mereka merasa satu keturunan. Begitu juga kelangsungan hak dan kewajiban diurus dalam satu kelompok yang anggotanga ditentukan berdasarkan garis keturunan laki-laki.

Ada dua system yang dianut masyarakat hukum yang berdasarkan kesatuan geneologis.

a). Sistem Bilateral (Parental)

Hampir seluruh suku bangsa di Indonesia memiliki system bilateral. Kesatuan terkecil dalam keluarga terdiri dari atas ayah, ibu, dan anak. Anak-anak yang lahir dari keluarga bilateral dapat menelusuri hubungan keluarga melalui garis ayah dan ibu secara vertical dan juga secara horizontal, yaitu saudara-saudara dari ayah dan ibu.

b). Sistem Unilateral

Susunan keluarga dalam system Unilateral menggunakan satu garis keturunan dari ayah atau ibu. Cara menarik garis keturunandari pihak ibu disebut matrilineal, sedangkan cara menarik garis keturunan dari pihak ayah disebut patrilineal. Dalam hubungan perkawinan, klan bersifat eksogami, artinya seseorang tidak boleh kawin dalam satu klan sehingga harus mencari jodoh dari luar klannya.

6. Diferensiasi Suku Bangsa

Wilayah Indonesia berbentuk kepulauan. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan kesenian, suku bangsa, bahasa daerah, adat istiadat, dan unsure budaya.

Kita mengenal suku bangsa Aceh, Minangkbau, Banjar, Dayak, Toraja, Sunda, Jawa, Bali, Maluku, dan Papua. Kita juga mengenal bahasa daerah, antara lain Aceh, Dayak, Bugis, Batak, Minangkabau, Toraja, Sunda, Jawa, Bali, dan Sasak.

Saranapergaulan yang penting antarsuku bangsa berbeda-beda yang berfaedah untuk mempertahankan bangsa adalah sebagai berikut.

a). Bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam pergaulan masyarakat.

b). Pasar sebagai tempat penukaran dan jual beli alat-alat kebutuhan hidup.

c). Pelabuhan debagai pintu masuk penyebaran barang-barang yang diperlukan masyarakat mengingat negara kita adalah negara kepulauan.

d). Kemajuan di bidang komunikasi dan transportasi.

Di Indonesia terdapat ±250 jenis bahasa daerah, daerah hukum adat, aneka ragam adat istiadat, dan kebiasaan. Semua bahasa daerah dan dialek berasal dari sumber yang sama, yaitu bahasa dan budaya Melayu Austronesia. Suku bangsa di Indonesia yang beraneka ragam budaya memiliki dasar persamaan sebagai berikur.

a). Persamaan kehidupan social yang berdasarkan asas kekeluargaan

b). Asas-asas yang sama atas hak milik tanah

c). Asas-asas yang sama dalam bentuk persekutuan masyarakat, seperti adat istiadat dan perkawinan

d). Asas-asas persamaan dalam hukum adat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMS Gratis