Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini. terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.

Promo : Transfer Pulsa Indosat (IM3/Mentari/StarOne) pulsa 100rb Harga 82rb (bisa untuk BB)

bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/

20 Desember 2008

KASUS AMBALANT

I. Latar Belakang Kasus Ambalat

Kawasan ambulant terletak di perbatasan IndonesiaMalaysia. Indonesia dengan Malaysia saling memperebutkan kawasan ambulant karena di sana terdapat Sumber Daya Alam yang sangat banyak terutama Sumber Daya Alam migas.

Ambalant yang menggiurkan Malaysia yang berhasil memiliki pulau Sipadan dan Ligitan, tampak dengan jelas ingin merebut Ambalant yang jelas berada di perairan Indonesia. Klaim Malaysia tersebut terhadap Ambalant makin menjadi-jadi karena memang Ambalant sangat menggiurkan dengan memiliki kandungan minyak dan gas yang sangat banyak. Perlu diketahui, kandungan minyak yang berada di wilayah perairan sebelah timur Kalimantan ini di perkirakan mencapai 700 juta-1 milyar barel. Sedangkan kandungan gasnya diperkirakan lebih dari 40 triliun kaki kubik. Sehingga wajar jika negara manapun pasti melirik ingin menguasai sekaligus mengambil minyak dan gas yang terkandung di Ambalant. Tidak terkecuali negara Malaysia ingin menguasai secara penuh atas kekayaan alam di Ambalant dengan mengeluarkan klaim tersebut.

Malaysia melakukan provokasi dengan memasuki wilayah Indonesia di laut Sulawesi. Pesawat pengintai milik Malaysia jenis Beach Craft B 200 T Super King melakukan manuver sebanyak 6 X di wilayah Indonesia.

Tentara Malaysia muncul di wilayah Indonesia pada pagi hari minggu tanggal 6 Maret 2005 pukul 07.45 hingga sekitar 07.30 juga muncul kapal perang TLDM (Tentara Laut Di raja Malaysia) KD Kerambit Sehani sebelumnya KD Keiambit Jo melalui pelayaran teritorial.

Saat pelanggaran itu terjadi, kapal perang Republik Indonesia (KRI) Nuku sudah berada di sebelah Timur Karang Unarang dengan jarak sekitar 6 nautikal mil dari KD Kerambit.

TNI AL Indonesia akan menambah kapal perang dari tiga menjadi 7 kapal perang mulai dari kelas Parchim hingga Fregat ke daerah perbatasan. Setiap armada Malaysia yang berani memasuki wilayah kedaulatan Indonesia akan ditindak tegas meski upaya diplomasi tetap di kedepankan.

II. Dasar Indonesia Mengklaim Wilayah Amabalat

Dasar Indonesia Mengklaim Wilayah Amabalat karena Blok Amabalat dan Amabalat timur sudah lama dikelola Indonesia, yakni sejak tahun 1960-an. Dan pada tahun 1967 Indonesia telah memberikan konsesi minyak kepada perusahaan minyak, seperti Total Indonesie PSC, BP-British Petroleum, Hadson Bunyu BV, ENI Bukat Ltd, dan Unocal. Malaysia pada saat itu tidak melakukan protes.

Karang Unarang yang dipasangai mercusuar dan itu jelas-jelas wilayah Indonesia juga diklaim oleh Malaysia. Padahal letaknya jauh dari Sabah, jauh dari Sipadan dan masih dalam batas 12 mil Indonesia dan dalam batas kurang dari 12 mil Kalimantan Timur.

Blok Amabalat dan Amabalat Timur yang diklaim Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Kalimantan Timur. Antara sabah, Malaysia, dan kedua Blok itu terdapat laut dalam yang tidak mungkin bisa dikatakan bahwa blok itu kelanjutan alamiah Sabah. Kelajutan alamiah dari daratan merupakan kewewenang negara atas wilayah laut yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

III. Dasar Malaysia Mengklaim Wilayah Amabalat

Dasar Malaysia mengklaim wilayah Amabalat adalah adanya peta tahun 1879, peta yang dibuat Malaysia secara unilateral itu hingga kini masih dijadikan dasar kalim.

Malaysia bisa membatah bahwa blok Amabalat barat dan Amabalat timur merupakan kelanjutan alamiah daratan pantai Kalimantan Timur. Malaysia juga bisa mengajukan argumen bahwa kedalaman laut tidak penting untuk dijadikan bukti bahwa ada sekat antara sabah dan kedua blok itu. Malaysia bisa mengatakan bahwa Sipadan dan Amabalat dipisahkan oleh laut dalam, tetapi tetap dalam dasar laut yang sama.

IV. Hukum Internasional

Konsepsi negara kepulauan yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention Law of the Sea / UNCLOS 1982). Konsep itu telah diratifikasi Indonesia dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.

Perbedaan mendasar negara kepulauan dengan negara pantai biasa adalah dalam penetapan base line untuk pengukuran Perairan Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas Kontinental. Indonesia sebagai negara kepulauan di bolehkan menarik base line dari pulau-pulau terluar.

Konferensi hukum Laut yang ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :

F Batas laut territorial selebar 12 mil.

F Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.

F Batas ZEE adalah 200 mil.

F Batas landas benua lebih dari 200 mil.

V. Penyelesaian Secara Diplomasi

a. Penyelesaian Terbaik Lewat Cara Damai (Diplomasi)

Bagaimana tidak, 38 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 1967, para pendiri ASEAN berkumpul di Bangkok, Thailand, dan memandatangani Deklarasi ASEAN yang menandainya berdirinya ASEAN, serta tanda berakhirnya konfontasi dengan Malaysia, dan merintis jalan ke arah perdamaian di antara bangsa-bangsa Asia Tenggara. Dan jika kini harus menyelesaikan kembali krisis antara Indonesia dan Malaysia yang mengarah kepada konfrontasi, maka bisa dibayangkan betapa besarnya kesedihan hati pendiri ASEAN jika melihat langkah-langkah yang mereka rintis 38 tahun yang lalu menjadi seperti kehilangan makna.

Semangat perdamaian yang dasar-dasarnya diletakkan para pendiri ASEAN dalam Deklarasi ASEAN pada tanggal 6 Agustus 1967, dan diperluas dalam perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggarayang ditanda-tangani pada Akhir KTT Bali 24 Februari 1976, harus terus dilestarikan.

Rasanya hal itu dapat dilakukan. Jikalau pada tahun 1960-an ketika negara-negara Asia Tenggara masih terpecah-pecah akibat kehadiran negara-negara luas kawasan saja bisa melupakan perbedaan-perbedaan di antara mereka dan bergabung dalam ASEAN, mengapa kini negara-negara inti ASEAN (khususnya Indonesia dan Malaysia) yang sudah berteman selama 38 tahun tidak bisa menyelesaikan perbedaan di antara mereka lewat cara-cara damai.

Jalan ke arah penyelesaian damai memang sudah mulai dirintis, dan cara-cara itu tetap harus ditempuh walaupun misalnya perundingan-perundingan antara kedua negara mengalami jalan buntu.

Penggunaan kekerasan apalagi berperang, sama sekali bukan pilihan. Mengingat untuk menyelenggarakan suatau peperangan diperlukan dana yang sangat besar, peralatan perang yang lengkap, dan kemampuan logistik yang tinggi. Tanpa semua itu, tidak ada jaminan Indonesia dapat memenangkan peperangan tersebut. Belum lagi dalam perang selalu ada korban jiwa.

Dorongan ke arah perang terbuka antara Indonesia dengan Malaysia, akan menghidupkan kembali Five Power Defence Arrangement atau pengaturan pertahanan Lima Negara, yang dibentuk pada tahun 1972, yang melibatkan Malaysia, Singapura, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.isi peraturan itu antara lian apabila ada serangan bersenjata dalam bentuk apapun terhadap Malaysia san Singapura, maka kelima negara tersebut akan segera mengadakan konsultasi dalam menentukan tindakan apa yang akan diambil, baik secara bersama-sama maupun secara terpisah.

Jika ingin mengobarkan perang pertanyaan yang langsung menyusul adalah siapkah Indonesia menanggung resiko yang muncul dari tindakannya tersebut. Itu pernyataan yang perlu segera dicarikan jawabannya.

Saat ini, dorongan untuk menyelesaikan saling klaim wilayah di Ambalant lewat cara-cara damai mulai gencar dilakukan, bahkan menteri luar negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan menteri luar negeri malaysia Syed Hamid Albar dalam pertemuannya selama 1 jam di Hotel Dharmawangsa, 10 Maret 2005, menyepakati untuk segera menyelesaikan masalah perbatasan laut kedua negara, khususnya di Lut Sulawesi, memlui cara-cara damai. Ke dua menteri luar negeri juga sepakat bahwa tim teknis kedua negara akan bertemu 22-23 maret mendatang.

Akan tetapi masalah yang mengganjal adalah kedua belah pihak masih tetap menggelar kekuatan tempur di sekitar wilayah yang disengketakan. Jika situasi seperti itu dibiarkan berkepanjangan dikawatirkan ketegangan yang muncul di antara kedua negara sukar diredakan.

b. Penyelesaian terakhir lewat jalur Konfrontasi

Jika kasus Ambalant tersebut tidak dapat diselesaikan dengan jalur damai. Maka jalan terakhir yang harus ditempuh oleh pemerintah RI adalah jalur Konfrontasi.

Pemerintah Indonesia harus mempertahankan wilayah Ambalant karena selain masih termasuk dalam wilayah Indonesia juga karena Ambalant memiliki Sumber Daya Alam yang sangat potensial untuk kemajuan bangsa Indonesia. Karena di wilayah Ambalant terhadap migas yang dapat memberikan devisa untuk kas negara.



1 komentar:

  1. Indonesia media & news always say something bad about your neighbour. They always blaming another country to make head line news.i hate indonesia

    BalasHapus

SMS Gratis