I. Latar Belakang Kasus Ambalat
Kawasan ambulant terletak di perbatasan
Ambalant yang menggiurkan
Tentara Malaysia muncul di wilayah Indonesia pada pagi hari minggu tanggal 6 Maret 2005 pukul 07.45 hingga sekitar 07.30 juga muncul kapal perang TLDM (Tentara Laut Di raja Malaysia) KD Kerambit Sehani sebelumnya KD Keiambit Jo melalui pelayaran teritorial.
Saat pelanggaran itu terjadi, kapal perang Republik Indonesia (KRI) Nuku sudah berada di sebelah Timur Karang Unarang dengan jarak sekitar 6 nautikal mil dari KD Kerambit.
TNI AL Indonesia akan menambah kapal perang dari tiga menjadi 7 kapal perang mulai dari kelas Parchim hingga Fregat ke daerah perbatasan. Setiap armada
II. Dasar
Dasar Indonesia Mengklaim Wilayah Amabalat karena Blok Amabalat dan Amabalat timur sudah lama dikelola
Karang Unarang yang dipasangai mercusuar dan itu jelas-jelas wilayah
Blok Amabalat dan Amabalat Timur yang diklaim
III. Dasar
Dasar
IV. Hukum Internasional
Konsepsi negara kepulauan yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention Law of the Sea / UNCLOS 1982). Konsep itu telah diratifikasi
Perbedaan mendasar negara kepulauan dengan negara pantai biasa adalah dalam penetapan base line untuk pengukuran Perairan Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas Kontinental.
Konferensi hukum Laut yang ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
F Batas laut territorial selebar 12 mil.
F Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
F Batas ZEE adalah 200 mil.
F Batas landas benua lebih dari 200 mil.
V. Penyelesaian Secara Diplomasi
a. Penyelesaian Terbaik Lewat Cara Damai (Diplomasi)
Bagaimana tidak, 38 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 1967, para pendiri ASEAN berkumpul di Bangkok, Thailand, dan memandatangani Deklarasi ASEAN yang menandainya berdirinya ASEAN, serta tanda berakhirnya konfontasi dengan Malaysia, dan merintis jalan ke arah perdamaian di antara bangsa-bangsa Asia Tenggara. Dan jika kini harus menyelesaikan kembali krisis antara Indonesia dan Malaysia yang mengarah kepada konfrontasi, maka bisa dibayangkan betapa besarnya kesedihan hati pendiri ASEAN jika melihat langkah-langkah yang mereka rintis 38 tahun yang lalu menjadi seperti kehilangan makna.
Semangat perdamaian yang dasar-dasarnya diletakkan para pendiri ASEAN dalam Deklarasi ASEAN pada tanggal 6 Agustus 1967, dan diperluas dalam perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggarayang ditanda-tangani pada Akhir KTT Bali 24 Februari 1976, harus terus dilestarikan.
Rasanya hal itu dapat dilakukan. Jikalau pada tahun 1960-an ketika negara-negara Asia Tenggara masih terpecah-pecah akibat kehadiran negara-negara luas kawasan saja bisa melupakan perbedaan-perbedaan di antara mereka dan bergabung dalam ASEAN, mengapa kini negara-negara inti ASEAN (khususnya Indonesia dan Malaysia) yang sudah berteman selama 38 tahun tidak bisa menyelesaikan perbedaan di antara mereka lewat cara-cara damai.
Jalan ke arah penyelesaian damai memang sudah mulai dirintis, dan cara-cara itu tetap harus ditempuh walaupun misalnya perundingan-perundingan antara kedua negara mengalami jalan buntu.
Penggunaan kekerasan apalagi berperang, sama sekali bukan pilihan. Mengingat untuk menyelenggarakan suatau peperangan diperlukan dana yang sangat besar, peralatan perang yang lengkap, dan kemampuan logistik yang tinggi. Tanpa semua itu, tidak ada jaminan
Dorongan ke arah perang terbuka antara Indonesia dengan Malaysia, akan menghidupkan kembali Five Power Defence Arrangement atau pengaturan pertahanan Lima Negara, yang dibentuk pada tahun 1972, yang melibatkan Malaysia, Singapura, Inggris, Australia, dan Selandia Baru.isi peraturan itu antara lian apabila ada serangan bersenjata dalam bentuk apapun terhadap Malaysia san Singapura, maka kelima negara tersebut akan segera mengadakan konsultasi dalam menentukan tindakan apa yang akan diambil, baik secara bersama-sama maupun secara terpisah.
Jika ingin mengobarkan perang pertanyaan yang langsung menyusul adalah siapkah
Saat ini, dorongan untuk menyelesaikan saling klaim wilayah di Ambalant lewat cara-cara damai mulai gencar dilakukan, bahkan menteri luar negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan menteri luar negeri malaysia Syed Hamid Albar dalam pertemuannya selama 1 jam di Hotel Dharmawangsa, 10 Maret 2005, menyepakati untuk segera menyelesaikan masalah perbatasan laut kedua negara, khususnya di Lut Sulawesi, memlui cara-cara damai. Ke dua menteri luar negeri juga sepakat bahwa tim teknis kedua negara akan bertemu 22-23 maret mendatang.
Akan tetapi masalah yang mengganjal adalah kedua belah pihak masih tetap menggelar kekuatan tempur di sekitar wilayah yang disengketakan. Jika situasi seperti itu dibiarkan berkepanjangan dikawatirkan ketegangan yang muncul di antara kedua negara sukar diredakan.
b. Penyelesaian terakhir lewat jalur Konfrontasi
Jika kasus Ambalant tersebut tidak dapat diselesaikan dengan jalur damai. Maka jalan terakhir yang harus ditempuh oleh pemerintah RI adalah jalur Konfrontasi.
Pemerintah
Indonesia media & news always say something bad about your neighbour. They always blaming another country to make head line news.i hate indonesia
BalasHapus