Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini. terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.

Promo : Transfer Pulsa Indosat (IM3/Mentari/StarOne) pulsa 100rb Harga 82rb (bisa untuk BB)

bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/

03 Desember 2008

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Di tahun 2004 ini bangsa kita akan mengadakn Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Umum sesarang ini berbeda dengan pemilihan Umum yang lalu, pada sekarang ini rakyat langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden. Materi ini diambil dari buku yang berjudul Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan disusun oleh Tim Redaksi Fokusmedia dan diterbitkan oleh Fokusmedia.

1. Tujuan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di selenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi – fungsi kekuasaan pemerintah negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagai mana diamanatkan UUD 1945.

2. Asas
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.
Langsung : rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara.
Umum : pemilih yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan, setatus social.
Bebas : semua warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Rahasia : dalam memberikan suaranya, pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Jujur : setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, pasangan calon, partai politik, tim kampanye, pengawas pemilu, pembantu pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang – undang.
Adil : setiap penyelenggara pemilu dan semua pihak yang terkait harus bersikap adil. Pemilih dan pasangan calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

3. Penyelenggaraan Pemulu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

4. Peserta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pencalolan
Pasangan calon yang dapat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik yang memenuhi persaratan. Partai politik yang dapat mengusulkan satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan memperoleh sekurang – kurangnya 15% dari jumlah DPR atau sekurang – kurangnya 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Penentuan sekurag-kurangnya du pasangan calon yang akan dipilih rakyat secara langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih pasangan calon yang terbaik.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri
c. Tidak pernah menghianati negara
d. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansiyang berwenang meriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
e. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g. Terdaftar sebagai pemilih
h. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
i. Berpendidikan serendah rendahnya SLTA atau yang sederajat
j. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
k. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tidak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
l. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
m. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

5. Hak Memilih
Warga negara Republik Indonesia yang pada pemungutan suara sudah berumur 17 tahun / sudah kawin mempunyai hak memilih.untukdapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia harus memenuhi syarat :
a. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ ingatannya
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap

6. Kampanye
Kampanye dilakukan selama 30 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pumungutan suara.kampanye dilakukan secara bersama-sama / secara terpisah oleh pasangan Calom dan / oleh tim kampanye. Penanggung jawab kampanye adalah pasangan Calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. Pertemuan terbatas
b. Tatap muka dan dialog
c. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik
d. Penyiaran melalui radio dantelevisi
e. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
f. Pemasangan alat peraga di tempat umum
g. Rapat umum
h. Debat publik / debat terbuka antar calon
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam kampanye yang dilarang :
a. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan pasangan calon yang lain
b. Menghasut dan mengadu domba antar perseorangan maupun antar kelompok masyarakat
c. Mengganggu ketertiban umum
d. Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon
e. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMS Gratis