Sekretaris Jendral : Ir. Ferry B. Regar
Bendahara Umum : Carol D Kadang, SE.MM
Kantor DPP
Alamat : Jl. Tirtayasa Raya No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12160
Telp/Fax : 021- 7220725
Fax : 021- 7250953
Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2009 : 25
Website : http://www.partaidamaisejahtera.com/
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil makmur, damai sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu).
Misi PDS
1. Mempertahankan secara murni dan konsekuen, hakekat yang terkandung dalam kelima “Sila” atau “Norma Dasar” bernegara sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itu antara lain :
- Adanya “kesempatan yang sama” bagi semua golongan masyarakat Indonesia untuk ikut mengambil peran aktif dalam kedudukan, Posisi dan jabatan-jabatan publik, berdasarkan kemampuan dan keahliannya dan bukan berdasarkan golongan atau kelompok atau like dan dislike.
- Tiap-tiap penduduk bebas dan mendapat perlindungan yang nyata dan sama untuk menganut agama yang diyakini secara pribadi tanpa tekanan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
2. Urusan agama terpisah sepenuhnya dari urusan negara. Urusan agama menjadi urusan kelompok agama yang bersangkutan sendiri.
3. Setiap penduduk Indonesia harus bebas dari rasa ketakutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya.
4. Setiap warga negara Indonesia harus dapat hidup layak dalam ukuran manusia beradab dan berbudaya, tidak hanya cukup sandang dan pangan, tetapi berdasarkan suatu kriteria kehidupan manusia yang layak meliputi sandang, pangan, papan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, biaya rekreasi, tabungan untuk perumahan di hari tua dan tabungan untuk biaya di hari tua.
5. Setiap warga negara Indonesia bebas dari biaya pendidikan sampai dengan tamat Sekolah Menengah Umum.
6. Setiap warga negara Indonesia harus mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang masih menjadi tanggung-jawabnya.
7. Setiap warga negara Indonesia yang termasuk ketegori terlantar karena tidak mempunyai sanak saudara dan tidak mendapatkan pekerjaan harus berada dibawah pemeliharaan negara secara beradab dan berperikemanusiaan.
8. Setiap orang dewasa yang belum mendapatkan pekerjaan diberi santunan oleh negara dalam jumlah yang layak untuk hidup sehari-hari sampai ia mendapatkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya.
9. Semua sumber daya alam di darat, di hutan, di lautan dan di dalam perut bumi Indonesia harus dikelola secara terbuka dan se-efisien mungkin.
10. Korupsi harus dihapuskan dari bumi Indonesia.
11. Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah hukum negara Indonesia dan meliputi seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
12. Lembaga-lembaga Pemerintahan hanya boleh dipimpin dan dikelola oleh orang-orang warga negara Indonesia yang professional / kapabel, bermoral tinggi, memiliki dasar agama yang kuat (dikenal), menghargai pluralisme / perbedaan , berwawasan multikulturalisme , jujur dan mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan diri sendiri atau keluarganya/sukunya/agamanya/kelompoknya ditambah dengan beberapa kriteria seperti :
- Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga negara Indonesia.
- Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.
- Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.
13. Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar