Bagi yang masuk ke blog ini melalui Search Engin dan tidak menemukan artikel yang di cari pada halaman ini maka dapat mencari pada arsip blog atau mengunakan fasilitas search yang ada di blog ini. terimakasih atas kunjungnnya.
bagi yang ingin bertanya sebaiknya langsng melalui YM apabila lagi online atau inggalkan coment di artikel yang bersangutan.

Promo : Transfer Pulsa Indosat (IM3/Mentari/StarOne) pulsa 100rb Harga 82rb (bisa untuk BB)

bagi yang berminat dapat hubungin YM : ivandriyandra atau sms ke no 085624060651. atau data update dapat liat di halaman ini http://indosat.yandra.web.id/

25 Maret 2009

Partai Sarikat Indonesia

Partai Sarikat Indonesia

Ketua Umum : Drs. H. Mardinsyah
Seketaris Jendral : Ir. Nazir Muchamad
Bendahara : Hayat Zainuni.SH

Kantor DPP
Alamat : Jl. Kemang Utara No. 6
Jakarta Selatan
Telp : 021- 4199110

Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2009 : 43

Website :

Visi
Partai Sarikat Indonesia dengan jiwa religius, kebangsaan, dan kerakyatan sebagai mitra andalan bagi rakyat dalam menegakkan demokrasi Indonesia yang berbudaya dan beradab.

Misi

Menjadi partai yang mampu menjadi teladan dengan menjalankan fungsi sebagai inisiator, fasilitator, inovator dan akselerator untuk menegakkan demokrasi Indonesia yang santun.

Latar Belakang Partai

Bermula dari adanya aliansi atau fusi dari 8 (delapan) Partai Politik Peserta Pemilu 1999 yang bersepakat menyatukan langkah dan tujuan, maka pada 2002 berdirilah Partai Sarikat Indonesia (PSI) yang kemudian menjadi Peserta Pemilu 2004 dengan Nomor Kontestan 22.

Pada Pemilu 2004, PSI dengan Ketua Umum, Rahardjo Tjakraningrat – Sekretaris Jenderal, Moh. Jumhur Hidayat tidak berhasil mencapai electoral threshold. PSI hanya mengantarkan sejumlah 5 orang Anggota DPRD Provinsi dan 93 orang Anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam menghadapi Pemilu 2009, para pengurus dan fungsionaris PSI bertekad untuk melanjutkan perjuangan untuk kembali bertarung dengan mengikuti Pemilihan Umum. Ikhtiar yang dilakukan adalah mengajukan nama baru: Partai Persatuan Sarikat Indonesia (disingkat Partai PSI).

Namun, konstatasi politik mengalami perubahan yang cukup spektakular sebagaimana disuarakan dari Gedung DPR yang memberi celah ditundanya pemberlakuan Electoral Threshold.

Merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku di mana salah satunya terbuka peluang untuk dimungkinkannya Partai Sarikat Indonesia dapat menjadi Peserta Pemilu 2009 sebagai konsekuensi logis dari adanya amar keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 316 huruf d pada UU No. 10/2008 tentang Partai Politik.

Berdasarkan keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan 4 Parpol eks peserta Pemilu 2004 untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil terhadap seluruh Peserta Pemilu 2004, Partai Sarikat Indonesia dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2009. Dari pengambilan/pengundian Nomor Partai Kontestan Pemilu 2009 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, PSI mendapatkan No. 43.

Partai Sarikat Indonesia tetap mengusung cita dasar kejuangan yang menjadi platform partai yaitu berdimensikan nilai-nilai keindonesiaan: Religiusitas, Kebangsaan, dan Kerakyatan dalam kerangka ikut mengukuhkan keberadaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bermodalkan tekad dan idealisme serta filosofi Pancasila yang dijiwai Piagam Jakarta, Partai Sarikat Indonesia dengan segala kemampuan yang ada telah membulat tekad untuk berjuang agar dapat mengikuti Pemilihan Umum tahun 2009 dan berhasil meraih total suara di atas 2,5%.

Pemilihan Umum sebagai ajang demokrasi yang diselenggarakan sebagai pengejawantahan maksud Konstitusi Negara adalah menjadi sarana untuk sekalian rakyat Indonesia menentukan sikap melalui pilihan-pilihan politiknya, demi mewujudkan cita-cita asasi yaitu ikhtiar untuk dapat terselenggaranya sebuah tata nilai kebangsaan yang berdaulat dalam suasana kehidupan yang berkeadilan, makmur, dan sejahtera di bawah perlindungan, keberkahan, dan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa. Amin!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMS Gratis